Senin, 06 Februari 2012

Pembuatan PPAT, AJB, Balik Nama, Pembuatan Sertifikat Tanah,PengeCekan, DLL

Selamat datang diblog saya, saya sekedar ingin membantu dan memberikan jasa saya untuk memberikan solusi tentang :

  • Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Pembuatan AJB (Akte Jual Beli)
  • Pengurusan Pembuatan CV, PT.
  • Pengurusan Balik Nama Sertifikat
  • Pengecekan Tanah.
  • Dll
Syarat dan ketentuan di BPN,Kelurahan,Kecamatan yang berlaku saat ini.


Pembuatan Sertifikat Tanah
PRoses sebagai berikut :



1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan

2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.

3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.

4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)

5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.

6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.

7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.

8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.

9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.

http://laeman.blogspot.com/2008/11/proses-pembuatan-sertifikat-tanah.html

CuKup dengan Follow Up kami ke : 
Name With:  Eric Lesmana S.H
Nomor       : 08561928003
                       081281885227



Email         : Lesmanaeric@gmail.com
            : ericlesmanash@yahoo.com



4 komentar:

  1. JasA pemBuatan Sertifikat Tanah Asli , Jasa Pembuatan Akta Jual Beli Tanah , Balik Nama, ada di Blog ini.
    terima kasih

    BalasHapus
  2. Kl mau mengganti nama cv sama domisili tempat yg sekarng itu prosedurnya seperti apa,bagimana dan biaya habis berapa kira2 ?
    Dari tangsel kejakarta timur .
    Harap bantuanya. Email.pandowoputra.pp@gmail.com
    Trima kasih

    BalasHapus
  3. Saya mengurus balik nama sertifikat dinotaris/ppat koq sampai 6 bulan lebih yaaa...

    BalasHapus